Hak-Hak Pemohon Informasi Pengadilan Agama Amurang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagaiberikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi,
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala,
- Tidak ditanggapinya permohonaninformasi,
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yangdiminta,
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi,
- Pengenaan biaya yang tidak wajar,dan/atau,
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diaturdalam Pedomanini.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Registrasi
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jikadiperlukan,
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuankeberatan,
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan danmeneruskannyakepada atasan PPID dengantembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonandiajukan.
Tanggapan Atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan,
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
- Tanggal pembuatan surat tanggapan ataskeberatan,
- Nomor surat tanggapan ataskeberatan,
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yangjelas,
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) harikerja
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang- undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) harikerja,
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohoninformasi,
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirim keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskankePPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung
-
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.