Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1194

 

Hak-Hak Pemohon Informasi Pengadilan Agama Amurang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagaiberikut:
    1. Adanya penolakan atas permohonan informasi,
    2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala,
    3. Tidak ditanggapinya permohonaninformasi,
    4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yangdiminta,
    5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi,
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar,dan/atau,
    7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diaturdalam Pedomanini.
  2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jikadiperlukan,
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuankeberatan,
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan danmeneruskannyakepada atasan PPID dengantembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonandiajukan.

Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan,
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
    1. Tanggal pembuatan surat tanggapan ataskeberatan,
    2. Nomor surat tanggapan ataskeberatan,
    3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
      1. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yangjelas,
      2. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) harikerja
      3. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang- undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) harikerja,
      4. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohoninformasi,
      5. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirim keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat- lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskankePPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung
  3. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5