- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Pengadilan Agama Amurang
Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang
Kabupaten Minahasa Selatan,
Sulawesi Utara. 95954
Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.