PENGUMUMAN
Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Tahun 2024
Sehubungan dengan perkara yang tercantum dalam pengumunan ini telah selesai, untuk itu kami beritahukan kepada Bapak/Ibu untuk mengambil sisa panjar biaya perkara tersebut di loket Pembayaran (Kasir) pada PTSP Pengadilan Agama Amurang pada jam 08.00 s.d. 16.00 WITA (hari kerja) dengan membawa tanda pengenal/kartu identitas. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini Bapak/Ibu tidak mengambil sisa panjar tersebut, maka berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2008, sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Jurnal Keuangan Perkara yang bersangkutan. Kemudian, dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.
Bulan | Nomor Perkara | Nama Pihak | Jumlah Penerimaan | Jumlah Pengeluaran | Saldo | Tanggal Putusan | Tanggal Pemberitahuan | Tanggal Batas Pengambilan | Keterangan |
1 | - | - | - | - | - | - | - | - | NIHIL |
2 | - | - | - | - | - | - | - | - | NIHIL |
3 | - | - | - | - | - | - | - | - | NIHIL |
4 | - | - | - | - | - | - | - | - | NIHIL |
5 | - | - | - | - | - | - | - | - | NIHIL |