Rincian Biaya Prodeo

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1032

BIAYA PRODEO

 YANG DIBEBANKAN OLEH NEGARA

RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  1. Materai
  2. Biaya Pemanggilan para Pihak
  3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  4. Biaya Sita Jaminan
  5. Biaya Pemeriksaan Setempat
  6. Biaya Saksi/Ahli
  7. Biaya Eksekusi
  8. Alat Tulis Kantor (ATK)
  9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  10. Penggandaan salinan putusan
  11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
  14. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
  15. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5