Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Oleh karena itu aturan yang digunakan sebagai Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Amurang adalah sebagai berikut:

NO NAMA DOKUMEN
ISI DOKUMEN
1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012
2.

Pengadilan Agama Amurang
Penyelesaian Perkara
Maklumat Pelayanan
Nomor: 163/KPA.W18-A6/SK.HK2.6/V/2024

Dengan ini menyatakan siap menyelenggarakan Penyelesaian Perkara Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima Sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
3. Pengadilan Agama Amurang
Informasi dan Pengaduan
Maklumat Pelayanan
Nomor: 163/KPA.W18-A6/SK.HK2.6/V/2024
Dengan ini menyatakan siap menyelenggarakan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati jani ini kami siap menerima Sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

 

Surat Keputusan