Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Oleh karena itu aturan yang digunakan sebagai Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Amurang adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA DOKUMEN
|
ISI DOKUMEN |
1. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 |
|
2. |
Pengadilan Agama Amurang Penyelesaian Perkara Maklumat Pelayanan Nomor: 163/KPA.W18-A6/SK.HK2.6/V/2024
|
Dengan ini menyatakan siap menyelenggarakan Penyelesaian Perkara Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima Sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku. |
3. |
Pengadilan Agama Amurang Informasi dan Pengaduan Maklumat Pelayanan Nomor: 163/KPA.W18-A6/SK.HK2.6/V/2024 |
Dengan ini menyatakan siap menyelenggarakan Pelayanan Informasi dan Pengaduan Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati jani ini kami siap menerima Sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku. |
Surat Keputusan