HAK – HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak juga adalah pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian. Karena itu, Pengadilan berkewajiban menyediakan informasi yang diperlukan bagi perempuan yang menghadapi perkara perceraian.
Dengan demikian, perempuan yang menhadapi perkara perceraian di Pengadilan Agama Amurang berhak mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:
Dengan demikian, perempuan yang menhadapi perkara perceraian di Pengadilan Agama Amurang berhak mendapat informasi yang cukup mengenai hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:
HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN :
Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
- Mut’ah atau kenang kenangan yang layak dari mantan suami, baik berupa uang atau benda kepada mantan istri.
- Nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama dalam masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan.
- Pelunasan mahar perkawinan yang masih terhutang.
- Biaya kebutuhan untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
- Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Cerai Gugat :
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
- Nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada mantan istri selama dalam masa iddah atau sesuai keputusan pengadilan.
- Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN KEDUA ORANG TUA :
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf C menentukan biaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban Ayah.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
- Baik ibu atau ayah tetap berkewajiban memelihara dan
mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan
anak. - Ayah yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan
dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam
kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan
dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; - Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk
memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu
kewajiban bagi bekas isteri.