Prosedur Pengaduan

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1030

PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN

Demi tercapainya Pengadilan Agama Amurang menjadi lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, transparan dan akuntabel. Apabila anda menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan layanan kami ataupun segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan dan perbuatan serta tingkah laku aparat peradilan di Pengadilan Agama Amurang, silahkan Anda sampaikan kepada kami baik datang di kantor Pengadilan Agama  maupun melalui email. 

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan contact person / nomor telepon
  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Agama Amurang adalah sebagai berikut:

Pelayanan

  1. Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Agama Amurang;
  2. Pelayanan persidangan di Pengadilan Agama Amurang;
  3. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;

Pelanggaran

  1. Pelanggaran disiplin kerja pegawai Pengadilan Agama Amurang;
  2. Pelanggaran  pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Agama Amurang;
  3. Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai pengadilan;
  4. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  5. Pungutan Liar
  6. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Amurang;
  7. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Amurang.

LAYANAN PENGADUAN

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Amurang pada setiap hari kerja dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Amurang dengan menjelaskan dan sedetail mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata “PENGADUAN PADA PENGADILAN AGAMA AMURANG” di bagian kiri atas amplop;
  2. Menyampaikan pengaduan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Agama Amurang akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Amurang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Amurang akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Amurang hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama infromasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5