PANGGILAN GHAIB
PENGADILAN AGAMA AMURANG
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui "mass media" bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas,atau mempunyai kediaman yang tetap di seuruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman/Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.