Layanan Akses Informasi

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 187

Hak-hak Pemohon Informasi

 Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang
Keterbukaan Informasi Publik

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
  1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  3. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4)

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam      memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.

 

 

BACA JUGA : SK KMA 1-144/KMA/SK/1/2011

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5