Pengumuman Pengunduran Jadwal Sidang
Bahwa oleh karena pemeriksaan perkara tersebut yang seharusnya dilangsungkan pada hari/tanggal Selasa, 21 Januari 2025 dan Rabu, 22 Januari 2025. Namun, karena Hakim yang memeriksa perkara tidak dapat bersidang pada hari/tanggal tersebut dan akan menjalani tugas dinas luar berdasarkan surat tugas Nomor 23/KPA.W18-A6/RA1.10/I/2025, maka pemeriksaan perkara tersebut akan ditetapkan kembali dengan Penetapan Hari Sidang yang baru dan para pihak akan dipanggil kembali menghadap persidangan tersebut.
DOWNLOAD SURAT PENGUMUMAN