Sehubungan dengan masih kurangnya jumlah pendaftar untuk layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Amurang, dengan ini kami mengumumkan bahwa pendaftaran administrasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2024.
POSBAKUM adalah layanan bantuan hukum gratis yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu dalam menghadapi proses hukum di Pengadilan Agama. Layanan ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang terlibat dalam perkara di Pengadilan Agama.
Adapun persyaratan dan prosedur pendaftaran administrasi dapat dilihat di Pada Surat Di Bawah ini