LIMA LANGKAH STRATEGI MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
Yogyakarta – Humas: Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah dua fokus stranas tersebut adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi (RB). Karenanya rencana aksi stranas PK Tahun 2019 diprioritaskan pada pembangunan Zona Integritas (ZI) unit-unit kerja percontohan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi penegak hukum, salah satunya Pengadilan.
Selengkapnya : https://mahkamahagung.go.id/id/berita/3548/lima-langkah-strategi-membangun-zona-integritas