Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Mahkamah PTA/PA sewilayah Sulawesi Utara mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada hari Selasa 18 April 2017 di Aula PTA Sulawesi Utara. Koperasi yang di bentuk secara resmi pada 18 April 1992 sesuai badan hukum Nomor : 2592/BH/V/18 APRIL 1992 itu telah genap berusia 25 tahun. Kegiatan RAT dimulai pada pukul 09.00 wita dan dibuka oleh Ketua PTA Sulut sekaligus Pembina Koperasi Mahkamah Dr. H.M Jamil Ibrahim, SH., MH., MM.
Ketua Koperasi Mahkamah Hj. Ruwaida Abraham, S.Ag dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah anggota berjumlah 166 orang kemudian pengorganisasian koperasi meliputi Pembina, Pengurus harian, dan Badan Pengawas yang berjalan dengan mekanismenya masing-masing. Bidang Usaha yang menjadi kerja Koperasi diantaranya; Simpan Pinjam, Permodalan, Kredit Barang Konsumsi dan Pelayanan Jasa.
Pernyataan Ketua PTA Sulut H.M. Jamil Ibrahim dalam sambutan pembukaan RAT bahwa keberadaan Koperasi Mahkamah Sejauh ini sangat membantu anggotanya khususnya dalam usaha simpan pinjam dan pelayanan Jasa. Apalagi koperasi mahkamah beranggotakan seluruh Pegawai PTA dan PA sewilayah Sulawesi Utara tentu ini menjadi sebuah keistimewaan, tambah ketua.
Pengelolaan yang baik pula ditunjukkan oleh pengurus harian sehingga prospek pengembangan koperasi Mahkamah tentu akan dapat lebih maju dengan gagasan maupun ide-ide brilian yang diberikan oleh seluruh anggota khususnya pada RAT saat ini. Wacana agar koperasi melebarkan sayap bisnis seperti membuka Kuliner Sehat, atau bermitra/kerjasama dengan bank untuk suatu kegiatan maupun pengembangan lainnya. Bahkan pada saat kunjungan Sekretaris Mahkamah Agung RI ke Manado bulan Maret kemarin, beliau berbincang dengan Ketua PTA Sulut dan sempat membahas perihal rencana pendirian Koperasi Mahkamah Agung se Indonesia.
Ketua PTA Sulut H.M Jamil Ibrahim yg merupakan Pembina Koperasi Mahkamah di Sulut sekaligus Praktisi koperasi memaparkan serba serbi Koperasi Mahkamah Sulut kepada Sekma. Dari perbincangan tersebut Koperasi Mahkamah PTA/PA Sulut diminta untuk dapat berkontribusi terhadap proses pendirian koperasi dalam skala lebih besar nantinya. (Red. Bil)