
Amurang – Pengadilan Agama Amurang kembali melaksanakan kegiatan SAJADAH (Sholat Ashar Berjamaah dan Dakwah) pada Kamis sore di Musholah An-Nur Kantor Pengadilan Agama Amurang. Kegiatan rutin ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Amurang dengan penuh khidmat. Bertindak sebagai MC yaitu Zidan Dailer, S.Kom, sedangkan yang bertugas menyampaikan tausiyah adalah Hakim Pengadilan Agama Amurang, Bapak Andi Robiansah, S.H., dengan tema “Prinsip Hidup Nabi SAW.”
Dalam tausiyahnya, beliau menyampaikan sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia berkata yang baik atau lebih baik diam. Barang siapa yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tetangganya. Dan barang siapa mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya.”
Beliau menekankan pentingnya menjaga lisan dalam kehidupan sehari-hari. “Lisan memang tidak bertulang, tetapi ia lebih tajam daripada pedang. Apabila kulit terluka karena pedang maka masih bisa diobati, tetapi apabila hati sudah terluka oleh kata-kata, ke mana obat harus dicari?” ujarnya.
Hakim Andi Robiansah mengingatkan bahwa sebagai seorang muslim, sudah sepatutnya kita menjaga ucapan agar tidak menyinggung perasaan orang lain, terutama terhadap tetangga dan sesama. Ia juga menyinggung fenomena perkara perceraian yang kerap terjadi di Pengadilan Agama, di mana sebagian besar berawal dari pertengkaran yang disebabkan oleh ucapan yang menyakiti hati.
Beliau kemudian menutup tausiyahnya dengan mengutip hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Barang siapa melapangkan urusan orang lain, maka Allah akan melapangkan urusannya di akhirat.”
Dari hadis tersebut, beliau mengajak seluruh jamaah untuk saling mendukung dan membantu sesama dalam kehidupan bermasyarakat sebagai wujud nyata keimanan kepada Allah SWT.
Kegiatan SAJADAH ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antarpegawai sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual dan akhlakul karimah di lingkungan Pengadilan Agama Amurang.