Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 33

mediasi 1

 

Amurang, 8 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Amurang kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Pada perkara Cerai Gugat Nomor 64/Pdt.G/2025/PA.Amr, proses mediasi yang digelar pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, berhasil mencapai kesepakatan sebagian.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Bapak Teddy Lahati, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai Hakim Mediator. Dalam sesi mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah anak, yang menjadi bagian penting dalam perkara cerai gugat tersebut.

Meskipun belum semua pokok perkara disepakati, keberhasilan sebagian mediasi ini menjadi langkah positif dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai di Pengadilan Agama Amurang.

Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama Amurang berjalan secara efektif dan humanis, dengan tetap menempatkan nilai kekeluargaan serta kemaslahatan anak sebagai prioritas utama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5