Amurang, 8 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Amurang kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Pada perkara Cerai Gugat Nomor 64/Pdt.G/2025/PA.Amr, proses mediasi yang digelar pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, berhasil mencapai kesepakatan sebagian.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Bapak Teddy Lahati, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai Hakim Mediator. Dalam sesi mediasi, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh anak dan nafkah anak, yang menjadi bagian penting dalam perkara cerai gugat tersebut.
Meskipun belum semua pokok perkara disepakati, keberhasilan sebagian mediasi ini menjadi langkah positif dalam upaya penyelesaian sengketa secara damai di Pengadilan Agama Amurang.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti bahwa proses mediasi di Pengadilan Agama Amurang berjalan secara efektif dan humanis, dengan tetap menempatkan nilai kekeluargaan serta kemaslahatan anak sebagai prioritas utama.