Amurang, 28 Mei 2025 — Pengadilan Agama Amurang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Pada hari Selasa (28/05), Pengadilan Agama Amurang melaksanakan proses mediasi secara elektronik melalui platform daring, dengan Hakim Mediator Bapak Teddy Lahati sebagai mediator dalam perkara sengketa perceraian.
Pelaksanaan mediasi elektronik ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi yang diterapkan oleh Pengadilan Agama Amurang, guna memberikan kemudahan kepada para pihak yang berperkara, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan atau memiliki kendala untuk hadir secara langsung.
Dalam pelaksanaan mediasi tersebut, kedua belah pihak mengikuti proses secara daring dari lokasi masing-masing, sementara Hakim Mediator Bapak Teddy Lahati memimpin jalannya mediasi dari ruang mediasi Pengadilan Agama Amurang. Proses berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas kerahasiaan dan independensi mediator.