Minahasa Selatan, 23 Mei 2025 – Dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Amurang melaksanakan sidang di luar gedung (sidang keliling) yang digelar di Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis (23/5).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., dan turut dihadiri oleh panitera serta tim dari Pengadilan Agama Amurang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan hukum yang menjangkau langsung masyarakat, khususnya yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan untuk datang ke kantor pengadilan.Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Amurang menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan peradilan yang responsif, humanis, dan berpihak pada masyarakat.