Amurang, 25 April 2025 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Amurang dalam rangka pengecekan fisik atas barang milik negara (BMN) berupa genset yang diusulkan untuk penghapusan.
Kunjungan ini merupakan bagian dari tahapan penilaian dan verifikasi kondisi barang yang harus dilakukan sebelum proses penghapusan dapat dilanjutkan. Tim dari KPKNL Manado disambut oleh pejabat dan staf Pengadilan Agama Amurang yang turut mendampingi selama proses pengecekan.
Menurut pihak KPKNL Manado, pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi genset sudah tidak layak pakai serta memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengecekan ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan barang milik negara. Kami memastikan setiap proses penghapusan dilakukan dengan dasar yang kuat dan bukti fisik yang mendukung,” ujar perwakilan dari KPKNL Manado.
Pihak Pengadilan Agama Amurang menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan pelayanan dari KPKNL Manado dalam proses ini. Diharapkan dengan adanya koordinasi yang baik, pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih optimal dan transparan.
Selanjutnya, hasil pengecekan akan menjadi dasar dalam penyusunan berita acara dan rekomendasi penghapusan yang akan disampaikan secara resmi kepada instansi terkait.