Amurang, 19 Maret 2025 – Pengadilan Agama Amurang turut berpartisipasi dalam acara Zoom Meeting bertemakan "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia". Kegiatan ini dimulai pada pukul 09:00 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang membahas isu penting mengenai hak-hak mantan istri dan anak-anak setelah perceraian.
Dalam acara tersebut, Pengadilan Agama Amurang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Bapak Teddy Lahati, S.H.I., M.H. Keduanya memberikan kontribusi penting dalam diskusi yang bertujuan untuk memperkuat praktik perlindungan hak nafkah bagi mantan istri dan anak-anak di Indonesia serta membandingkannya dengan kebijakan di Brunei Darussalam dan Malaysia.
Acara ini menghadirkan berbagai narasumber dari negara-negara tersebut yang memaparkan praktik hukum dan kebijakan terkait nafkah pascaperceraian serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam kepada para pengambil kebijakan dan praktisi hukum dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap mantan istri dan anak-anak pascaperceraian.
Dengan adanya partisipasi aktif Pengadilan Agama Amurang dalam kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan implementasi kebijakan yang lebih baik terkait pemenuhan nafkah, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang sering kali menjadi pihak yang paling terdampak dalam perceraian.