Amurang, 18 Maret 2025 – Pada hari ini, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Amurang, pukul 09:00 WITA, telah dilaksanakan rapat yang membahas mengenai Surat Keputusan (SK) Ditjen Badilag Nomor 692/DJA/OT1.6/III/2025 tentang Penyampaian Petunjuk Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Area TIM ZI Pengadilan Agama Amurang dan dipimpin langsung oleh Ketua ZI, Bapak Teddy Lahati, S.H.I., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang.
Dalam rapat tersebut, Bapak Teddy Lahati memaparkan secara rinci mengenai petunjuk teknis yang tercantum dalam SK Ditjen Badilag yang baru saja diterbitkan. Petunjuk ini mencakup berbagai langkah strategis yang harus diambil oleh setiap satuan kerja di lingkungan peradilan agama untuk membangun Zona Integritas menuju WBK. Selain membahas SK Ditjen Badilag, rapat ini juga dilanjutkan dengan pengisian dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dalam PMP ZI (Portal Manajemen Pembangunan Zona Integritas). Setiap tim diminta untuk mengisi dokumen-dokumen tersebut secara lengkap dan akurat, guna mendukung proses evaluasi dan penilaian dalam upaya menuju predikat WBK pada tahun 2025.