Amurang, 26 Februari 2025 – Pengadilan Agama Amurang kembali menggelar sidang di luar gedung untuk yang ketiga kalinya di tahun 2025. Sidang kali ini diselenggarakan pada hari Rabu, 26 Februari 2025, di Desa Tanamon Utara, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. Selain menggelar persidangan, Pengadilan Agama Amurang juga mengadakan kegiatan public campaign untuk menyosialisasikan berbagai hal terkait hukum agama kepada masyarakat setempat.
Sidang luar gedung yang berlangsung di Balai Desa Tanamon Utara ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., bersama hakim dan petugas pengadilan lainnya. Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., menyampaikan bahwa sidang di luar gedung ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan dekat bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. "Sidang luar gedung ini kami laksanakan untuk memastikan masyarakat di desa-desa terpencil dapat mengakses layanan hukum tanpa harus menempuh jarak yang jauh. Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat," ujar Ibu Masyrifah.
Selain proses persidangan, Pengadilan Agama Amurang juga mengadakan public campaign yang berfokus pada penyuluhan hukum agama kepada warga. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang hak-hak hukum yang dimiliki oleh setiap individu, prosedur peradilan agama, dan cara-cara menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah. Acara ini juga menyediakan kesempatan bagi warga untuk bertanya langsung kepada para hakim dan petugas pengadilan mengenai masalah hukum yang mereka hadapi.