Amurang, 12 Februari 2025 – Pengadilan Agama Amurang melaksanakan sidang di luar gedung wilayah hukum Pengadilan Agama Amurang, tepatnya di Desa Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Sidang tersebut merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan sulit dijangkau.
Sidang luar gedung ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Ibu Masyrifah Abashi, S.Ag, didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Teddy Lahati, S.H.I., M.H., serta sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Panitera Pengadilan Agama Amurang, Bapak Muhammad Adil, S.Ag., M.H.I., Panitera Muda Gugatan, Ibu Winda Widyastuty Ismail, S.H., dan PPNPN Pengadilan Agama Amurang, Ibu Andi Harianty, S.E.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini diadakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat yang mungkin kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan. Dengan begitu, masyarakat di wilayah tersebut dapat langsung mendapatkan layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh. Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Amurang dalam mendekatkan akses layanan kepada warga yang memerlukan bantuan hukum.
"Ini adalah bentuk konkret dari upaya kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di daerah yang jauh dari pusat pengadilan. Kami ingin memastikan bahwa layanan hukum dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Ibu Masyrifah Abashi dalam sambutannya.
Sidang di luar gedung ini mendapat respon positif dari masyarakat setempat yang mengapresiasi kemudahan yang diberikan oleh pengadilan untuk mereka yang tinggal di wilayah yang lebih terpencil.