Amurang, 20 Januari 2025 – Pengadilan Agama Amurang mengadakan kegiatan reviu terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepaniteraan Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Amurang pada pukul 14:00 WITA, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Panitera, serta para Panitera Muda Hukum.
Acara yang bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbaharui SOP yang berlaku ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperlancar proses administrasi peradilan, dan meningkatkan efisiensi kerja di lingkungan pengadilan agama. Dalam rapat tersebut, para peserta mendiskusikan berbagai aspek operasional, dari prosedur administrasi perkara hingga mekanisme penanganan dokumen hukum, agar semakin sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Amurang, dalam sambutannya, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap SOP oleh seluruh jajaran kepaniteraan guna menjaga kualitas pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Beliau juga mengingatkan bahwa reviu ini bukan hanya sebagai upaya perbaikan internal, tetapi juga untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, Panitera juga menambahkan bahwa evaluasi dan pembaruan SOP sangat penting sebagai langkah proaktif dalam menyambut perubahan regulasi yang terus berkembang, serta memastikan bahwa seluruh proses yang ada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Kegiatan reviu SOP ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Amurang di tahun-tahun mendatang, serta menjamin adanya keseragaman dan kepastian dalam setiap langkah yang diambil oleh para petugas kepaniteraan.