Amurang, 29 November 2024 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) RI melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta. Acara ini dihadiri secara daring oleh Drs. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badilag, serta seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan ini juga diwarnai dengan sosialisasi aplikasi DISPENKU (Dispensasi Kawin) dan kuliah tamu daring dengan tema "Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik Bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial."
Acara dimulai dengan penuh khidmat, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, sebagai bentuk penghormatan terhadap negara dan lembaga peradilan. Setelah itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Bapak Teddy Lahati, S.H.I., M.H., yang diberi kehormatan untuk membacakan Kalam Ilahi, memulai acara dengan pembacaan ayat suci Al-Quran. Hal ini menambah kesan sakral dalam acara yang melibatkan berbagai pihak ini.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi layanan publik, acara ini juga dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi DISPENKU. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin secara online, khususnya bagi mereka yang masih di bawah umur. Melalui aplikasi ini, diharapkan proses administrasi dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Kuliah tamu daring yang diselenggarakan menjadi bagian penting dari acara ini. Dengan tema "Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah," kuliah ini membahas bagaimana hukum Islam dapat diterapkan dalam menangani kasus dispensasi kawin, dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mendorong terwujudnya keadilan sosial. Pembicara utama, yang merupakan ahli hukum Islam dan maqashid syariah, menekankan bahwa setiap keputusan hukum terkait dispensasi kawin harus mempertimbangkan berbagai aspek perlindungan hak anak, agar tidak hanya memenuhi kebutuhan hukum, tetapi juga mendukung perkembangan sosial dan emosional anak di masa depan.
Peserta yang hadir dalam acara ini secara daring dari Pengadilan Agama Amurang. Di antaranya adalah:
- Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., Ketua Pengadilan Agama Amurang,
- Bapak Teddy Lahati, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang,
- Bapak Muhammad Adil, S.Ag., M.H.I., Panitera Pengadilan Agama Amurang,
- Bapak Muhammad Saleh, S.H.I., Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Amurang.
Para peserta dari Pengadilan Agama Amurang ini mengikuti jalannya acara dengan antusias, memberikan perhatian penuh terhadap sosialisasi aplikasi DISPENKU dan kuliah tamu, serta mendalami materi yang berkaitan dengan maqashid syariah dalam konteks dispensasi kawin.
Penandatanganan MoU antara Ditjen Badilag, UIN Ponorogo, dan IIQ Jakarta bertujuan untuk mempererat kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan teknologi hukum keluarga Islam. Dengan terjalinnya kerjasama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih kuat antara dunia akademik dan praktisi hukum agama dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.