Senin, 18 November 2024, Pengadilan Agama Amurang melaksanakan rapat pembahasan usulan anggaran TA. 2026 DIPA 04 , yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag dan diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Amurang di ruang media center.
pada kegiatan ini Pengadilan Agama Amurang membahas usulan anggaran Program Penegakkan dan Pelayanan Hukum TA. 2026 sebagaimana surat Dirjen Badilag No. 3658/DJA.1/RA1/XI/2024 tanggal 12 November 2024. Usulan anggaran terkait target kinerja dan anggaran kegiatan pembebasan biaya perkara (Perkara Prodeo), sidang diluar gedung Pengadilan serta layanan Posbakum
Pembahasan rapat berfokus pada rincian Baseline Anggaran DIPA 04 Tahun 2026 yang akan disusun dan diajukan ke Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. dengan mempedomani kebijakan Badilag antara lain:
a) Memperhitungkan optimalisasi penyelesaian perkara melalui e-court sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1295/DjA/HK2.6/VI/2024
b) Mekanisme penghitungan alokasi Pembebasan Biaya Perkara merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 065/DjA/OT.01.1/SK/I/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama
c) Mekanisme ketentuan pelaksanaan siding diluar Gedung Pengadilan mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksnaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan HUkum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan
d) Penghitungan besaran target kinerja dan anggaran POS Bantuan Hukum mengacu pada SK Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 067/DJA/OT.01.1/SK/II/2024 Tentang Petunjuk Teknisn Pelaksanaan anggaran Pos bantua Hukum di Lingkungan Peradilan Agama
Dalam Rapat tersebut Ketua PA AMurang memberi penekanan bahwa Anggaran yang diajukan harus mencerminkan kebutuhan riil PA Amurang sehingga mendukung tercapainya kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
Senin, 18 November 2024, Pengadilan Agama Amurang melaksanakan rapat pembahasan usulan anggaran TA. 2026 DIPA 04 , yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag dan diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Amurang di ruang media center.
pada kegiatan ini Pengadilan Agama Amurang membahas usulan anggaran Program Penegakkan dan Pelayanan Hukum TA. 2026 sebagaimana surat Dirjen Badilag No. 3658/DJA.1/RA1/XI/2024 tanggal 12 November 2024. Usulan anggaran terkait target kinerja dan anggaran kegiatan pembebasan biaya perkara (Perkara Prodeo), sidang diluar gedung Pengadilan serta layanan Posbakum
Pembahasan rapat berfokus pada rincian Baseline Anggaran DIPA 04 Tahun 2026 yang akan disusun dan diajukan ke Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. dengan mempedomani kebijakan Badilag antara lain:
a) Memperhitungkan optimalisasi penyelesaian perkara melalui e-court sebagaimana tercantum dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1295/DjA/HK2.6/VI/2024
b) Mekanisme penghitungan alokasi Pembebasan Biaya Perkara merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 065/DjA/OT.01.1/SK/I/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama
c) Mekanisme ketentuan pelaksanaan siding diluar Gedung Pengadilan mengacu kepada Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksnaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan HUkum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan
d) Penghitungan besaran target kinerja dan anggaran POS Bantuan Hukum mengacu pada SK Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 067/DJA/OT.01.1/SK/II/2024 Tentang Petunjuk Teknisn Pelaksanaan anggaran Pos bantua Hukum di Lingkungan Peradilan Agama
Dalam Rapat tersebut Ketua PA AMurang memberi penekanan bahwa Anggaran yang diajukan harus mencerminkan kebutuhan riil PA Amurang sehingga mendukung tercapainya kinerja yang lebih baik dalam melayani masyarakat.