Amurang, Kamis 17 Oktober 2024
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Amurang, telah menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kerjasama dengan PT. Pos Indonesia. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap pemanggilan surat tercatat kepada pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Monev dimulai pada pukul 09.30 WITA s.d. selesai, dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Panitera, dan Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Amurang serta dihadiri oleh Kepala Cabang Pembantu PT. POS dan staf POS.
MOU antara Pengadilan Agama Amurang dan PT. Pos Indonesia telah menjadi landasan bagi kerjasama dalam mengelola pengiriman dan pemanggilan surat tercatat dalam proses hukum di wilayah tersebut. Monev yang dilakukan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dari implementasi perjanjian tersebut, serta untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dalam pelaksanaan layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Monev tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT. Pos Indonesia, untuk secara bersama-sama mengevaluasi capaian, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan ke depan. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan hukum, sekaligus memastikan bahwa hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses peradilan tetap terjaga.
Dengan demikian, upaya Pengadilan Agama Amurang untuk mengoptimalkan kerjasama dengan PT. Pos Indonesia dalam hal pemanggilan surat tercatat diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan sistem peradilan dan pelayanan hukum di wilayah tersebut.