Amurang, Jumat 27 September 2024
Mediasi kembali berhasil dilaksanakan di Pengadilan Agama Amurang dengan pencabutan perkara cerai gugat nomor register 62/Pdt.G/2024/PA.Amg, Kedua belah pihak setuju untuk menandatangani Kesepakatan Damai yang ditawarkan oleh Mediator. Senyum sumringah merekah di wajah pasangan suami istri AP dan MGA, setelah permasalahan kemelut rumah tangga mereka berakhir damai di tangan hakim mediator, Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan di mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Kemudian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berperan penting dalam menjaga komunikasi yang baik dan membantu kedua pihak menemukan titik temu.
Keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Amurang ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi