Amurang, 18 September 2024
Berdasarkan surat undangan dari Pengadilan Tinggi Manado Nomor 127/WKPTA.W18-A/UND.PW.1.1.2/IX/2024 mengenai Undangan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi melalui aplikasi Zoom meeting. Seluruh Pegawai Amurang mengikuti sosialisasi tersebut di Ruang Media Center Pengadilan Agama Amurang pada pukul 14.00 WITA
Sosialisasi tersebut di buka langsung Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Bapak Drs. H.M. Nahiruddin, S.H.,M.H. dan dilanjutkan dengan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado Bapak Dr.H. Syarifuddin,S.H.,M.Hum
Dalam pemaparan beliau menghimbau kepada seluruh Pengadilan Agama sewilayah agar mengawasi dan dapat menjamin tidak ada tindakan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Bapak Dr. Syaifuddin, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa Gratifikasi merupakan bentuk pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.