Amurang | Selasa, 13 Februari 2024
Demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Amurang menggelar sidang di luar gedung tahun 2024. Sidang di luar Gedung hari ini merupakan sidang untuk perkara cerai gugat, dan istbat nikah yang dilaksanakan di dua tempat yaitu di Kantor Desa Wawontulap dan Kantor Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan,
Tim sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Amurang terdiri dari Majelis hakim, yaitu Ketua Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., Wakil Ketua Bapak Teddy Lahati, S.HI, M.H dan Hakim Anggota Bapak M. Saekhoni, S.Sy., dan juga didampingi oleh Panitera Bapak Muhammad Adil, S.Ag. M.H.I., dan 3 (tiga) orang Panitera Pengganti, Bapak Muhammad Saleh, S.H.I., Ibu Winda Widyastuty, S.H., M.H., dan Ibu Endang Talib, S.H.I., M.H.
Sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Amurang kepada masyarakat. Kami berharap dengan adanya pelaksanaan sidang di luar gedung ini dapat membantu masyarakat agar lebih mudah untuk berperkara di Pengadilan.