Amurang | Senin, 05 Februari 2024
Demi meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Amurang menggelar sidang di luar gedung yang ketiga kali di tahun 2024. Sidang di luar Gedung hari ini merupakan sidang untuk perkara cerai talak, dan dilaksanakan di Kantor Desa Bajo, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan,
Tim sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Amurang terdiri dari Majelis hakim, yaitu Ketua Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., Wakil Ketua Bapak Teddy Lahati, S.HI, M.H dan Hakim Anggota Bapak M. Saekhoni, S.Sy., dan juga didampingi oleh Panitera Bapak Muhammad Adil, S.Ag. M.H.I., dan 2 (dua) orang Panitera Pengganti, Ibu Winda Widyastuty, S.H., M.H., dan Ibu Endang Talib, S.H.I., M.H., serta admin Ibu Andi Harianty, S.E., dan Bapak Idrus Tombinawa selaku pengamanan.
Sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Amurang kepada masyarakat. Kami berharap dengan adanya pelaksanaan sidang di luar gedung ini dapat membantu masyarakat agar lebih mudah untuk berperkara di Pengadilan.