Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Zona 6
Amurang | Kamis, 12 Oktober 2023 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Amurang Ketua PA Amurang Masyrifah Abasi, S.Ag., Wakil Ketua PA Amurang Teddy Lahati S.H.I., M.H., Panitera PA Amurang Drs. Subardi Mooduto, M.H., diikuti oleh Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Amurang mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Zona 6 secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada pukul 09.00 WITA s.d. selesai.
Kegiatan Bimtek ini memiliki tema "Implementasi Teori Maqashid Al-Syari'ah dalam Mengadili Perkara Dispensasi Perkawinan", dengan narasumber oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu, Bapak Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, dan dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an. Merupakan suatu kebanggaan bagi Pengadilan Agama Amurang, karena Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Teddy Lahati, S.H.I., M.H., diberikan kepercayaan untuk membacakan Ayat Suci Al-Qur'an pada kegiatan Bimtek ini.
Pemilihan tema Bimbingan Teknis ini sangat menarik, sehubungan dengan Maqashid Al-Syariah yang ditempatkan sebagai teori (sistem). Penempatan seperti ini menunjukkan, bahwa Maqashid Al-Syari’ah tidak hanya dipahami sebagai tujuan (al-ghayah) dan metode ijtihad hukum Islam dengan sebutan Istishlah, tetapi telah dijadikan sebagai bangunan teori yang dapat dijadikan sebagai salah satu pengayaan ushul fiqh. Memahami Maqashid Al-Syariah sebagai teori merupakan pemahaman kontemporer, sedangkan memahaminya sebagai tujuan dan metode merupakan pemahaman tradisional. Dengan demikian, diangkatnya topik tersebut pada diskusi ini merupakan pengejawantahan dari salah satu program Badilag, yaitu program pembaruan hukum di lingkungan Peradilan Agama, dimplementasi pada putusan hakim, dalam hal ini pada penetapan perkara dispensasi perkawinan (Diska).
Di akhir kegiatan, bagi peserta yang mengikuti kegiatan bimtek ini juga disediakan sertifikat yang dapat diunduh melalui Sistem Peningkatan Profesionalitas Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIPINTAR) dengan menyelesaikan Pretest dan Posttest terlebih dahulu.