Sidang Keliling

Demi memberikan pelayanan hukum yang prima dan agar mudah dijangkau oleh masyarakat pencari keadilan, terutama masyarakat yang ingin memperoleh buku nikah. Maka pada hari Rabu (13/7) Pengadilan Agama Amurang telah melaksanakan pelayanan terpadu sidang keliling berlokasi di Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Adapun tim sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Amurang terdiri dari Majelis Hakim, Hakim Ketua Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., Hakim Anggota M. Saekhoni, S.Sy. dan Hakim Anggota Roiha Mahmudah, S.H.I, dengan didampingi oleh Panitera Drs. Subardi Mooduto, M.H., dan 3 (tiga) orang Panitera Pengganti Muhammad Adil, S.Ag., Noviardiany Tahir S.H.I., dan M. Saleh, S.H.I., serta administrator Andi Harianty, S.E. dan Suahrjo Latampung selaku pengamanan.
Dalam rangkaian pelayanan terpadu sidang keliling tersebut, selain memeriksa permohonan istbat nikah juga memberikan sosialisasi seputar hukum. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai permasalahan hukum sepertihalnya hukum perkawinan.