Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian
di Australia dan Indonesia
Amurang | Kamis, 20 Juli 2023, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Amurang pada pukul 10.00 WITA s.d. selesai, telah dilaksanakan acara diskusi pelaksanaan putusan perceraian di Australia dan Indonesia yang diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama Amurang. Acara tersebut diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MARI dengan bekerjasama dengan Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Republik Indonesia dan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) serta disiarkan secara virtual dari Kantor Kementerian PPN/Bappenas melalui Zoom Meeting. Kehadiran dalam agenda ini merupakan tindaklanjut dari Surat Plt. Direktur Jenderal Badilag Nomor 2001/DjA.2/HM.01.1/7/2023 tentang Undangan Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia.
Acara dimulai dengan sambutan dari R.M. Dewo Broto Joko P, S.H., LL.M., selaku Direktur Hukum dan Regulasi Kementrian PPN/Bappenas. Acara kemudian dilanjutkan dengan Sesi Perkenalan oleh The Hon. Justice Grant Riethmueller dari Federal Circuit dan Family Court of Australia (FCFCOA) dan Pembukaan oleh YM Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M. selaku Ketua Kamar Agama/Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA-RI.
Diskusi ini merupakan awal dari penelitian serta kebijakan yang akan diserahkan kepada Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas. Secara umum, penelitian tersebut akan befokus pada beberapa isu penting, yaitu kerangka peraturan dan kebijakan, penghitungan nafkah anak dan istri, sumberdaya yang dimiliki pemerintah maupun masyarakat yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan dan anak dalam perceraian, serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian bagi ASN, para karyawan di sektor swasta, karyawan di sektor informal serta yang tidak memiliki pekerjaan atau tidak diketahui keberadaannya pada saat perceraian dilakukan (putusan perceraian verstek).