Mediasi Secara Elektronik
Amurang, Senin 3 Juli 2023 Telah dilaksanakan mediasi elektronik dalam perkara cerai gugat No.44/Pdt.G/2023/PA.Amg. Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Masyrifah Abasi, S.Ag. yang juga selaku ketua Pengadilan Agama Amurang. Mediasi elektronik tersebut merupakan alternative cara mediasi pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan mediasi menggunakan sarana elektronik. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang beperkara saat ini berkedudukan di luar negeri. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Dengan dilakukannya mediasi tersebut tentu saja memperhatikan petunjuk yang terdapat dalam Perma No. 3 Tahun 2022.