Pelatihan Teknis Dispensasi Kawin Bagi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama
Amurang 6 April 2022. Ketua Pengadilan Agama Amurang telah mengikuti Pelatihan Teknis Dispensasi Kawin Bagi Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Agama di Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebagai perwakilan dari PTA Manado,YM Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag, telah mengikuti Pelatihan yang terdiri dari dua tahap. Tahap I Pembelajaran Mandiri E-learning yang dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 30 Maret 2023 di satuan kerja. Tahap II Pembelajaran Tatap Muka Klasikal yang dilaksanakan di Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI pada tanggal 2 s.d 8 April 2023.
Dalam Pelatihan Teknis Yudisial tentang Dispensasi Kawin Bagi Hakim Tingkat Perama ini, Ketua Pengadilan Agama Amurang menerima materi berupa Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Konsep Usia Perkawinan, Dispensasi Kawin, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Anak dan Hukum Acara Dispensasi Kawin I dan II. Selain materi tersebut, para peserta pelatihan juga melakukan Bedah Kasus, Studi Kasus dan Praktek Pembuatan Putusan.
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilhan lain atau sangata mendesak
Diharapkan dengan adanya Pelatihan Teknis Dispensasi Kawin tentunya dapat menambah keilmuan dan maafaat yang tentunya membawa perubahan yang lebih baik terutama dalam pemeriksaan perkara Dispensasi Kawin