Pengadilan Amurang Telah Berhasil Melakukan Mediasi Sebanyak 4 Perkara
Amurang 15 Maret 2023. Dalam Triwulan Pertama tahun 2023, Hakim Mediator Pengadilan Amurang telah berhasil melakukan mediasi sebanyak 4 perkara yakni Cerai gugat Nomor 26/Pdt.G/2023/PA.Amg, Cerai Gugat Nomor 32/Pdr.G/2023/PA.Amg, Cerai Gugat Nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Amg, dan Cerai Gugat Nomor 34/Pdt.G/2023/PA.Amg
Keempat perkara cerai gugat tersebut telah dilakukan upaya mediasi oleh Hakim mediator dan berhasil, sehingga Penggugat dan Tergugat yang didamaikan kemudian mencabut perkara tersebut dan berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Mediasi adalah salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agama Amurang sebagaiman amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan PERMA tersebut setiap mediator baik hakim maupun non-hakim harus berusaha secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketa secara damai, untuk kemaslahatan kedua belah pihak. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diberikan apresiasi bagi hakim mediator yang telah menjalankan tugas dengan baik, agar kedepannya lebih banyak peraka yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Amurang.