Mediasi Online

Amurang, 24 Oktober 2022. Pada Ruang Mediasi Pengadilan Agama Amurang untuk pertama kalinya telah dilaksanakan mediasi secara online antara pihak berperkara di Pengadilan Agama Amurang. Perkara Cerai talak ini menjadi perkara pertama yang melakukan mediasi secara elektronik oleh Pengadilan Agama Amurang dan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Tutuyan yang memang sudah lama memiliki inovasi mediasi elektronik namun baru pertama kali dijalankan.
Mediasi antara Pemohon yang berdomisili pada wilayah hukum Pengadilan Agama Amurang dan Termohon yang berdomilisi pada wilayah hukum Pengadilan Agama Tutuyan pagi ini dilakukan bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Amurang, ibu Nur Afni Saimima, S.H., selaku Hakim Mediator.

Mediasi yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA hingga 11.30 WITA ini sendiri membuahkan hasil kesepakatan yang berupa dikabulkan sebagian yaitu tentang nafkah dan hak asuh anak, sedangkan proses perceraian tetap berlanjut pada persidangan selanjutnya.
Diharapkan dengan adanya mediasi online yang berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, tentunya dapat mempermudah para pihak pencari keadilan.