Advokasi Hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak
Pada Orang Tua Tunggal, Berkonflik, dan Bercerai

Amurang, 4 Oktober 2022, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang merupakan Lembaga Negara Independen memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Undang-Undang tersebut KPAI memiliki tugas di antaranya: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, serta menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat dan mengenai pelanggaran hak anak.

Berdasarkan surat edaran dari KPAI terkait hal tersebut, dan juga undangan kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara daring. Pengadilan Agama Amurang yang merupakan salah satu peserta mengikuti kegiatan tersebut, dengan bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Amurang, pada pukul 09.00, kegiatan tersebut membahas mengenai sosialisasi hasil Pengawasan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak Pada Orang Tua Tunggal, yang Berkonflik dan Bercerai.