KAJIAN JUMAT SORE
29 Juli 2022

Amurang 29 Juli 2022. Jum’at sore yang biasanya hanya diisi dengan kajian kali ini ditambahkan dengan kegiatan doa bersama untuk menutup tahun 1443 Hijriah. Doa akhir tahun dipimpin oleh bapak Hakim Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc., yang dimulai dengan membaca istigfar sebelas kali, membaca Sholawat Nabi sebelas kali, membaca ayat kursi tujuh kali dan diakhiri dengan membaca doa akhir tahun tiga kali.

Kegiatanpun dilanjutkan dengan kajian rutin ba’da ashar yang membahas tentang Syarat-syarat barang jualan. Adapun dalam pembahasannya syarat-syarat barang yang dijual adalah harus suci, manfaat, bisa diserahkan, dimiliki oleh yang berakad atau ada kuasa untuk menjualnya, dan diketahui. Selain syarat-syarat penjualan barang, kajian jumat sore juga membahas tentang tidak sahnya penjualan suatu barang di antaranya adalah tidak sah menjual barang yang sifatnya najis seperti anjing dan barang yang tidak mungkin disucikan, orang yang menjual barang yang tidak bermanfaat itu termasuk dalam penjelasannya sama saja memakan harta manusia dengan cara yang batil, dan juga alat-alat yang dapat melalaikan. Selanjutnya tidak boleh menjual barang yang tidak bisa diserahkan atau barang yang dirampas, begitupun tidak bisa menjual barang yang hanya setengah atau barang yang ketika dijual harus dihancurkan telebih dahulu karena dapat berkurang nilainya ketika dihancurkan dan yang terakhir adalah tidak boleh menjual barang yang dijaminkan tanpa ijin orang yang menggadai, begitupun tidak boleh menjual barang yang tidak tentu.