Kembali Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Amurang
Amurang, Kamis 23 Juni 2022, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Amurang. Sebagai tempat mediasi untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Dengan berbagai cara, mediator atas nama Masyrifah Abasi, S.Ag yang juga sebagai Wakil Ketua PA Amurang tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun.
Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal sebanyak dua kali pertemuan kepada para pihak, akhirnya beliau berhasil mendamaikan para pihak dengan perkara Cerai Gugat nomor 43/Pdt.G/2022/PA.Amg. Kemudian dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya. Adapun Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agam Amurang sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator baik Hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Amurang.