Amurang, Jumat, 7 Januari 2022 Aparatur Pengadilan Agama Amurang mengikuti kegiatan kajian sore di musholla Pengadilan Agama Amurang. Kegiatan kajian tersebut rutin dilaksanakan setalah melakukan shalat ashar berjamaah.Kajian ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Amurang, Jauharil Ulya, S,H.I., M.Sc selaku narasumber, dalam penyampaiannya ada beberapa poin penting yang dibahas diantaranya :
Orang yang bangkrut adalah orang yang shalat, berpuasa, zakat tapi suka menyakiti hati orang baik dengan lisan maupun tulisan, makan hak org, membunuh orang, walaupun banyak pahalanya namun dia berdosa kepada orang lain dan tidak meminta maaf kepada orang yang disakitinya sehingga semua amalannya pindah kepada orang yang disakitinya. Yang disebut dengan ikhsan yaitu orang selalu berbuat kebajikan dan dapat menahan perbuatan yang salah
Sayyidina Ali Bin Abi Thalib. r.a berkata bahwa orang yang bijak tidak akan repot membawa bekalnya sendiri dalam perjalanan tapi di titipkan kepada orang lain artinya tidak menanggapi kedzaliman orang keada kita sehingga amalan orang yang mendzalimi kita di berikan kepada kita sedangkan dosa kita diberikan kepada orang mendzalimi kita intinya jadilah Hamba Allah yang baik hubungannya dengan Allah dan juga dengan manusia.