Selasa, 31 Mei 2022 Pengadilan Agama Amurang melaksanakan Sidang diluar gedung yang bertempat di Hukum Tua Desa Arakan Kec. Tatapaan Kab. Minahasa Selatan sesuai surat tugas Nomor: W18- A6/310/HK.00.5/5/2022 tanggal 23 Mei 2022.
Adapun yang ditugaskan dalam mengikuti sidang diluar gedung diantaranya Nur Afni Saimima, S.H. sebagai Ketua Majelis, Masyrifah Abasi, S.ag dan Jauharil Ulya, S.H.I, M.Sc Sebagai Hakim Anggota, Drs. Subardi Mooduto, M.H. sebagai Panitera, Muhammad Adil, S.Ag dan Noviardiany Tahir, S.H.I sebagai Panitera Pengganti, Lukman Poiyo sebagai Juru sita, dan Dewi Arimbi sebagai admin.
Sebelum sidang dimulai terlebih dahulu di Sosialisasikan tentang PUBLIC CAMPAIGN tentang Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang Nur Afni Saimima, S.H. yang diikuti oleh Warga setempat selama kurang lebih 20 menit. Setelah sosialisasi selesai, warga setempat menandatangin banner sebagai dukungan untuk Pengadilan Agama Amurang menuju Zona Integritas WBK dan WBBM serta pembagian stiker Zona Integritas Pengadilan Agama Amurang.Setelah acara selesai, dilanjutkan dengan sidang dengan 40 perkara Istbat Nikah. Dengan adanya sidang luar gedung ini Pengadilan Agama Amurang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk para pencari keadilan.