Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Gratifikasi, STOP GRATIFIKASI!! Lihat Lawan dan Laporkan!!

ZONA INTEGRITAS

JADWAL SIDANG

maklumat pelayanan

Agen Perubahan PA Amurang 1

Laporkan

Public Campaign 2024 FIXBGD

panjar biaya perkara 2024 1 SAPP 2024
   

 

 

Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 543

MATERI KAJIAN HARI SELASA 12 APRIL 2022

Kriteria Muttaqin yang menurut Quran Surat Ali Imran Ayat 133-136:

Kriteria kedua adalah bahwa seseorang harus mampu menahan amarahnya dalam keadaan ia mampu untuk meluapkan marahnya. Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa yang menahan marah padahal dia mampu untuk melampiaskannya maka Allah SWT akan memanggilnya (membanggakannya) pada hari kiamat di hadapan semua manusia hingga (kemudian) Allah SWT membiarkannya memilih bidadari bermata jeli yang disukainya.” (HR. Abu Daud)

Tapi bukan berarti seseorang dianjurkan tidak marah dalam segala kondisi. Seseorang dianjurkan menahan marah ketika kemarahan tersebut disebabkan karena urusan pribadinya yang dizolimi. Akan tetapi jika itu berhubungan dengan agama Allah, maka seseorang harus menunjukkan marahnya.

Kriteria ketiga adalah bahwa seseorang harus rela dan ikhlas memaafkan kesalahan orang lain terhadap dirinya. Begitu besar ganjaran orang yang suka memaafkan, Rasulullah SAW bersabda:

«إذا كان يوم القيامة نادى مناد يقول: أين العافون عن الناس؟ هلموا إلى ربّكم، وخذوا أجوركم، وحقّ على كلّ امرئ مسلم إذا عفا أن يدخل الجنة»

“Pada hari kiamat akan ada malaikat yang akan memanggil, ia berkata: Manakah golongan orang suka memaafkan kesalahan orang lain? Datanglah kepada Tuhan kalian dan ambillah pahala kalian, setiap muslim yang suka memaafkan berhak masuk surga”.

MATERI FIKIH:

  • Syarat wajib puasa: Muslim, balig, berakal, mampu berpuasa dan suci dari haid dan nifas.
  • Orang yang tidak mampu berpuasa karena umur tua dan karena sakit yang tidak ada harapan sembuh diwajibkan berpuasa maupun mengqada’nya, akan tetapi puasa yang ditinggalkan diganti dengan 1 mud (0,7 kg) beras untuk setiap harinya ddan diberikan kepada fakir miskin.
  • Jika seorang perempuan bersih dari haidnya pada tengah ahri puasa, maka disunnahkan ikut menahan makan dan minum, tapi wajib mengqada’ untuk hari tersebut.
  • Jika seorang musafir sampai ke tujuannya atau orang sakit sembuh dari sakitnya, pada siang hari puasa dalam keadaan tidak berpuasa, maka orang tersebut sunnah menahan makan minum tapi wajib mengqada’ puasa untuk hari tersebut. Tapi jika dua orang tersebut dalam keadaan berpuasa pada hari itu, maka wajib menyempurnakan puasa mereka sampai magrib.
  • Dibolehkan membatalkan puasa bagi orang yang terlalu lapar atau haus sehingga jika ia tidak makan atau minum akan bermadarat bagi dirinya.
  • Musafir yang mendapat rukhsah tidak berpuasa adalah orang yang sudah meninggalkan batas kampung/kotanya sebelum subuh. Jika ia melakukan hal tersebut setelah terbit fajar maka ia tidak mendapat rukhsah tidak berpuasa.
  • Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, perempuan hamil atau sedang menyusui yang khawatir terhadap diri maupun anaknya tidak wajib berpuasa tidak wajib pula mengqada’nya, akan tetapi wajib membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkan.
  • Rukun puasa: niat dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa.
  • Niat puasa Ramadhan harus dilakukan dari malam harinya, adapun puasa sunnah bisa diniatkan sebelum Zuhur dengan syarat belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak Subuh.
  • Hal-hal yang termasuk membatalkan puasa:
  1. Makan dan minum;
  2. Memasukkan obat lewat rongga hidung;
  3. Memasukkan obat lewat qubul atau dubur;
  4. Memasukkan air melalui telinga dan masuk hingga ke rongga dalamnya;
  5. Memasukkan jari atau benda lainnya ke dalam qubul atau duburnya melebihi bagian yang tampak ketika jongkok;
  6. Muntah dengan sengaja;
  7. Berjimak;
  8. Bermesraan sampai keluar mani;
  9. Onani/masturbasi sampai keluar mani;
  10. Berkumur dan instinsyak berlebihan sampai air masuk ke rongga mulut dan hidung;
  11. Menelan liur yang sudah keluar sampai batas bibir luar;
  12. Menelan liur yang sudah tercampur dengan sisa makanan atau najis darah;

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5