Mediasi Berhasil
Penggugat Mencabut Perkara
Amurang - Senin, 04 April 2022, di ruang mediasi PA Amurang, Jauharil Ulya, S,H.I, M.S, sebagai mediator yang dipercaya untuk menangani mediasi perkara Cerai Gugat no 37.G yang merupakan mediator Hakim bersertifikat pada Pengadilan Agama Amurang., berhasil mencapai kesepakatan damai.
Setelah perbincangan panjang lebar antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh mediator serta dengan pendekekatan-pendekatan dan nasehat dari Mediator, tentang masalah yang dihadapi oleh para pihak agar supaya dapat dibicarakan secara baik-baik untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini tentu juga tidak lepas dari sikap para pihak yang selama proses mediasi menunjukkan iktikad baik, dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sehingga kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam mencari titik temu. Adapun mediator hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani dari keinginan-keinginan mereka.
Dalam mediasi tersebut, tak lupa mediator selalu mengingatkan bahwa kita sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan, bulan yang penuh hikmah dan rahmat dari Allah SWT. Dengan mengambil hikmah pada Bulan Suci Ramadhan untuk dapat mempererat hubungan dalam kehidupan berkeluarga. Selamat buat bapak ibu yang berhasil damai dan bahagia selalu buat kita semua.
Alhamdullilah.. Semoga Bapak dan Ibu selalu dapat perlindungan dari Allah SWT dan menjadi pasangan tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat Kelak. Amin ya rabbal alamin