Senin, 28 Maret 2022 diselenggarakan kegiatan penyerahan produk pengadilan dari Sidang Terpadu ISBAT NIKAH yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Amurang. Kegiatan Sidang Terpadu ini dilaksanakan di Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan. Pelayanan sidang terpadu ISBAT NIKAH merupakan pelayanan Pengadilan Agama Amurang kepada masyarakat yang tidak memiliki surat nikah dan perubahan dokumen kependudukan lainnya, tentunya hal ini sangat penting manfaatnya dan anak anak telah memiliki payung hukum.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Minahasa Selatan Drs Corneles Mononimbar , Staff KUA Tenga Ulfa Mokodompit, Sekertaris Kecamatan Sinonsayang Therok dan Hukum Tua Desa Tanamon Utara Fitrini Tongkodu. Sejumlah 14 perkara telah disidangkan dan hasilnya berupa penetapan yang dipergunakan untuk perubahan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Buku Nikah dan Akta Kelahiran hal ini sebagai wujud MoU Pengadilan Agama Amurang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Minahasa Selatan dan Kementrian Agama Kab. Minahasa Selatan yang direspon baik oleh Bupati Kabupaten Minahasa Selatan,dengan dukungan dari berbagai pihak kegiatan ini berlangsung lancar dan sukses kegiatan ini juga bertujuan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.