Amurang – Kamis (17/03/2022) Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Amurang menggelar Sidang Keliling (Sidkel) tahap ketiga pada Tahun 2022 secara gratis atau perkara prodeo.
Pelaksanaan sidang keliling kali ini bertempat di Balai Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan dimulai tepat pukul 09.00 WITA sampai selesai. sidang keliling ini digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Amurang dalama memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun untuk sidang keliling kali ini tanpa biaya atau gratis, dikarenakan perkara yang disidangkan didaftarkan pada perkara prodeo murni.