Amurang, Rabu 16 Maret 2022 Bertempat di Kantor Desa yang berada di Desa Arakan Kec. Tatapaan. Pengadilan Agama Amurang melaksanakan salah satu inovasi pelayanan hukum yaitu Service On The Road ( SOTR) Pelayanan hukum ini merupakan salah satu wujud dari Misi Pengadilan Agama Amurang yaitu "Meningkatkan Akselerasi Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Yang Berperkara".
Pelayanan Hukum Keliling ini dilakukan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Panitera Pengadilan Agama Amurang, Drs. Subardi Mooduto, M.H. serta anggota yang bertugas berkerja sama dengan Kepala Desa ( Hukum Tua ) Desa Arakan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan ini.
Pelayanan ini selain melayani perkara permohonan Itsbat Nikah juga masyarakat dapat melakukan konsultasi mengenai hukum dan pendaftaran perkara lainnya.
Adapun Hasil dari pelayanan ini terdapat 53 perkara yg didaftarkan yang terdiri dari perkara permohonan isbat nikah 50 perkara dan 3 perkara Cerai Gugat .