
Amurang, Selasa 8 Maret 2022 bertempat di ruang Media Centre Pengadilan agama Amurang, Ketua PA Amurang Ibu Nur Afni Saimima.SH, Wakil Ketua Ibu Masyrifah Abasi, S. Ag, Hakim Bpk Jauharil Ulya, S.Hi, MSc mengikuti Pembinaan Tekhnik Yustisial tentang Problematika Eksekusi di Pengadilan agama yang dibuka secara daring oleh Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI didampingi Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag yang bertindak sebagai moderator dengan nara sumber YM Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H. Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial yang di ikuti oleh seluruh warga peradilan agama khusunya tenaga teknis bagian kepaniteraan.
kegiatan pembinaan ini sebagai upaya Ditjen Badilag MA RI dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur peradilan agama, terutama di bidang
pelaksanaan putusan pengadilan bagi masyarakat pencari keadilan.Tema permasalahan eksekusi ini sengaja di angkat lagi karena begitu pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan bagi masyarakat pencari keadilan.Putusan Pengadilan adalah Mahkota Hakim, sedangkan Eksekusi Putusan merupakan Mahkota Pengadilan, hal ini harus diperhatikan oleh semua aparatur peradilan agama seIndonesia.
Apabila putusan tidak dapat dilaksanakan, maka tentu saja kewibawaan lembaga pengadilan semakin lama akan semakin hilang di mata masyarakat. Meskipun hanya sebagian putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan, namun dampak negatifnya akan dirasakan oleh semua lembaga peradilan.
Oleh sebab itulah, maka dalam upaya menjalankan eksekusi putusan, pimpinan pengadilan sangat perlu bekerjasama dengan instansi lain seperti kepolisian untuk menjamin keamanan dalam proses eksekusi. Sehingga dengan demikian, segala hambatan di lapangan bisa diminimalisir dengan adanya pendampingan dari kepolisian hingga akhirnya eksekusi dapat berjalan dengan sukses.
Demikianlah beberapa poin penting yang disampaikan Yang Mulia Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dalam pembinaan tersebut.
