Setelah sukses mengadakan sidang Isbat Nikah Terpadu Di Desa Tanamon Pengadilan Agama Amurang kembali melaksanakan Sidang Isbat Nikah terpadu periode kedua di Desa Bajo dan Arakan Kec. Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Amurang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sehingga pihak yang berperkara melakukan sidang isbat nikah dan akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK serta Akta Kelahiran anak.
Sidang Tepadu berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan. Terdapat 9 perkara isbat Nikah dengan rincian 2 perkara di Desa Bajo dan 7 perkara di Desa Arakan adapun semua perkara yang di daftarkan tidak berbayar alias prodeo.
Masyarakat Desa Bajo dan Arakan sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Amurang, Dukcapil dan Kementrian Agama telah melaksankan Sidang Isbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya Sidang Terpadu ini maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Itsbat Nikah Terpadu hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, Ke KUA serta Dukcapil.