Di Desa Tanamon ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan. Untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Amurang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sehingga pihak yang berperkara melakukan sidang isbat nikah dan akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK serta Akta Kelahiran anak.
Sidang Tepadu berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan. Terdapat 19 perkara isbat Nikah dengan rincian 4 perkara gugur karena para pihak tdk datang dan 15 perkara di kabulkan. adapun semua perkara yg di daftarkan tidak berbayar alias prodeo.
Masyarakat Desa Tanamon Utara sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Amurang, Dukcapil dan Kementrian Agama telah melaksankan Sidang Isbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya Sidang Terpadu ini maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Itsbat Nikah Terpadu hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, Ke KUA serta Dukcapil.